BeritaInfoJitu,Jakarta-Senin (18/03) Kemenaker mengumumkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan THR di tahun 2024.
Alasannya ojol masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski hubungan kerjanya adalah kemitraan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menanggapi pernyataan Kemenaker, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo dalam siaran persnya, Kamis pagi (20/03) mengatakan pihaknya menghormati imbauan tersebut dan siap mengikuti regulasi. “Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
“Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT, PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” sambungnya.
Namun, ia menyebut sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. Menurutnya sejak 2016, Gojek telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver, dan telah dinikmati oleh jutaan mitra di seluruh Indonesia.
Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran.
Sementara Grab melalui Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy, Selasa (19/3/2024), di Jakarta menjelaskan, telah menyiapkan insentif khusus hari raya Idul Fitri untuk para mitra pengemudi. Insentif khusus ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran
“Pemberian insentif khusus saat hari pertama dan kedua Lebaran ini mengikuti amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.
Soal bentuk insentif kepada para mitra ojol, ia mengatakan bisa diberikan dalam beragam bentuk. Kendati, ia tak merinci berapa perhitungan nominal insentif, termasuk apakah insentif diberikan dalam bentuk uang tunai atau skema lainnya.
“Sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” tutupnya. (Hs.Foto:Dok. Pribadi)