BeritaInfoJitu, Manokwari – Jumat (19/1) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat menggelar jumpa pers di kantornya.
Dijelaskan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Agus Nurrodi, Kemendagri memberikan catatan untuk perbaikan terhadap regulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2024.
“Ada beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh Pemprov Papua Barat, Hasil perbaikan tersebut nantinya akan dikirim kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditinjau sebelum proses penandatangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat juga melakukan merevisi peraturan maupun peraturan gubernur tentang pelaksanaan APBD tahun 2024.
“Kalau semua sudah rampung, Kemendagri keluarkan nomor register dan kami ajukan ke Biro Hukum Setda Papua Barat untuk penandatanganan,” kata Agus Nurrodi.
Ia menargetkan proses perbaikan rampung selama satu minggu ke depan, kemudian ditindaklanjuti dengan pembagian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) ke setiap organisasi perangkat daerah.
Sebelumnya, DPR Provinsi Papua Barat menetapkan APBD tahun 2024 sebesar Rp4,58 triliun terdiri dari belanja Rp4,58 triliun, pendapatan Rp3,83 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp758,45 miliar.
Ketua DPR Provinsi Papua Barat Orgenes Wonggor menjelaskan, postur belanja tahun 2024 terdiri dari belanja operasi Rp2,24 triliun, belanja modal Rp621,57 miliar, belanja tak terduga Rp188,49 miliar, dan belanja transfer Rp1,53 triliun.
Selanjutnya pendapatan meliputi pendapatan asli daerah diproyeksi mencapai Rp532,35 miliar, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat Rp3,29 triliun, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp1,67 miliar.
“Untuk pembiayaan yaitu penerimaan pembiayaan daerah atau sisa lebih perhitungan tahun anggaran Rp758,45 miliar,” jelas Orgenes.
APBD sendiri seperti dijelaskan oleh Orgenes telah ditetapkan pada November 2023 lalu. (Hs.Foto: Antara)