BeritaInfoJitu, Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengkonfirmasi terkait investigasi terhadap PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) menyusul dugaan kejanggalan proses pengelolaan keuangan perusahaan yang merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Papua Barat itu.
Kabar tidak sedap itu dikonfirmasi langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan saat berada di Kantor Kejati Papua Barat, Manokwari, Senin (25/03).
“PT Papua Doberai Mandiri masuk dalam salah satu target Kejati Papua Barat tahun ini,” tegas Bardan.
Dikutip dari Tribun Papua Barat, Bardan menyampaikan bahwa saat ini tim jaksa intelijen sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berkaitan dengan seluruh kegiatan keuangan PT Papua Doberai Mandiri.
“Statusnya masih pulbaket, karena ini merupakan tindak lanjut (respons) Kejati terhadap sejumlah pengaduan Masyarakat terhadap kinerja PT Papua Doberai Mandiri,” pungkas Bardan.
Meskipun demikian, Bardan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pihak-pihak mana saja yang akan dimintai keterangan dalam proses pulbaket tersebut.
Tindakan kejaksaan ini menyusul instruksi Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere yang menyatakan bahwa PT Papua Doberai Mandiri harus mendapatkan atensi khusus.
Diketahui, akhir Januari lalu (23/01) Pj Gubernur Ali Baham melakukan rapat dengan jajaran direksi PT Papua Doberai Mandiri. Orang nomor satu di Pemprov Papua Barat itu terkejut setelah mengetahui bahwa sejak didirikan tahun 2007, atau selama 16 tahun berturut-turut, PT Papua Doberai Mandiri belum pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemprov Papua Barat. Baru pada 29 Desember 2023 lalu, BUMD itu perdana menyetorkan PAD sebesar Rp100 juta ke kas Pemprov.
Syok mengetahui kinerja negatif PT Papua Doberai Mandiri, Pj Ali Baham langsung menginstruksikan untuk melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan pengauditan menyeluruh.
Menurutnya, langkah tersebut sangat krusial dan harus segera dilakukan untuk memastikan kondisi perusahaan secara independen. Pj Gubernur Ali Baham juga menegaskan bahwa hal ini akan menjadi landasan Gubernur sebagai pemegang saham untuk bertanggung jawab.
Selain Pj Gubernur Ali Baham, desakan untuk melakukan audit terhadap PT Papua Doberai Mandiri juga dilayangkan oleh Direktur Eksklusif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy.
Dikutip dari Tribun Papua Barat, Warinussy menyatakan, “Sebagai advokat pegiat antikorupsi, saya meminta BPKP Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan audit investigasi terhadap kinerja dan aspek pengelolaan keuangan PT. Papua Doberai Mandiri.”
Menurut pernyataan Warinussy, PT Papua Doberai Mandiri diduga telah menerima hibah penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2007 lalu. Bahkan, menurut informasi yang diterima LP3BH Manokwari, BUMD semata wayang Provinsi Papua Barat ini diduga menerima pengembalian dana sekitar Rp10 miliar dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Desember 2017.
“Dana tersebut diduga kuat dikelola untuk usaha Perta Shop (Pompa Bensin Mini). Namun tidak memperoleh keuntungan, alias mengalami kerugian,” pungkas Warinussy.
Untuk mengetahui sebab pasti kinerja negatif PT Papua Doberai Mandiri, Warinussy mendesak Kejati Papua Barat untuk segera melakukan audit investigasi. (ck, Foto: dok.pribadi)