BeritaInfoJitu,Jakarta-Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi menjadi syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja kepada awak media dalam pertemuan bertajuk Ngopi Bareng JKN pada Jumat (20/09) di Jakarta Selatan.
Kebijakan yang tercantum dalam Perpol No. 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang salah satunya mengharuskan aktifnya status kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menurut Herman untuk dapat memastikan seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK terlindungi oleh Program JKN.
“Hal ini tak lepas dari fungsi Program JKN yang sangat bermanfaat bagi perlindungan kesehatan masyarakat. Seperti yang telah ketahui bersama, program JKN ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan setiap masyarakat Indonedia agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera,” terang Herman dalam sambutannya.
Herman juga menjelaskan bahwa dalam perjalanan Program JKN ini menggunakan prinsip gotong royong, artinya aktifnya status kepesertaan ini tidak hanya berguna untuk diri sendiri, namun dapat bermanfaat bagi masyarakat lainnya yang memerlukan perawatan kesehatan. Maka dari itu, status aktif kepesertaan yang menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SKCK menjadi penting untuk mendorong perluasan peserta yang berdampak pada peningkatan penerimaan manfaat Program JKN yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Dalam pelaksanaanya, implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 terkait penerbitan SKCK ini menemui berbagai tantangan. Salah satunya seperti masih terdapat masyarakat yang mengaku belum mendapatkan informasi ini pada awal program ini berjalan. Tapi kami bersama dengan pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memperluas informasi kebijakan ini kepada masyarakat, baik secara online melalui konten media sosial maupun pemberitaan serta sosialisasi secara langsung. Kami juga menghadirkan layanan BPJS Keliling di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan mengurus SKCK,” tambahnya.
Melanjutkan pemaparannya, Herman juga menyampaikan perkembangan layanan pada Program JKN ini. Dengan hadirnya kanal layanan tanpa tatap muka yang terdiri aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pandawa, hingga BPJS Online. Setiap kanal layanan tersebut bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan, sebelum melakukan pengurusan SKCK, serta memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administratif dan pelayanan pengaduan tanpa harus ke kantor cabang. Ia mengimbau agar peserta JKN termasuk masyarakat Jakarta Selatan dapat memaksimalkan kemudahan tersebut dengan bijak.
Selain membahas kemudahan dan beragamnya kanal layanan Program JKN untuk keperluan pengurusan SKCK, Herman juga menambahkan bahwa masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, sebagai identitas peserta JKN di fasilitas kesehatan. Hal ini kepraktisan bagi peserta JKN sehingga masyarakat makin mudah dalam mengakses layanan, diseluruh fasilitas kesehatan.
Dengan beragam manfaat menjadi peserta JKN serta upaya peningkatan mutu layanan yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat yang sudah tergabung dalam Program JKN dapat memaksimalkan penggunaannya. Pada penghujung acara Ngopi Bareng JKN, Herman tak lupa mengajak seluruh rekan media yang hadir agar dapat menyampaikan kembali informasi terkait implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 kepada masyarakat luas khususnya wilayah Jakarta Selatan. (Hs.Foto:Hs/BPJS Jaksel)