BeritaInfoJitu,Jakarta-Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan pertanyaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Orang nomor satu di pemerintahan Indonesia menuturkan bahwa indikasi pencucian uang di aset tersebut mencapai Rp 139 triliun. “Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali,” kata Jokowi.
Untuk itu Jokowi menyampaikan, penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Otoritas tidak boleh kalah dan ketinggalan untuk memberantas tindak-tindak pidana tersebut. “Ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” kata Jokowi.
Mendapat perintah dari Jokowi, TPPU melalui Ketua Dewan Komisoner OJK Mahendra dalam siaran persnya beberapa waktu lalu di Jakarta siap menjalankan mandat. Mahendra mengaku sebagai anggota tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka OJK tentunya akan memantau terkait dengan indikasi tersebut. Utamanya, mengenai pemakaian rekening ataupun jasa dari lembaga keuangan yang berhubungan dengan aset kripto. “Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal-hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan,” ujarnya
Mahendara dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, mengaku bahwa lembaga pengawas keuangan itu juga masih mendalami lebih lanjut soal tata kelola aset kripto dan aset digital lainnya. Mengingat, sejauh ini aset-aset tersebut masih tergolong sebagai instrumen keuangan dengan gaya baru.
“Sebenarnya esensinya tidak berbeda cuma terkait dengan digital asset dan kripto tentu sebagai produk baru kami perlu pahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul di situ,” tutupnya. (Hs.Foto:dok.OJK)