BeritaInfoJitu, Jakarta-Kabar gembira bagi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Mulai 6 Mei 2024, barang kiriman pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (PMI/TKI) tidak lagi dibatasi.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, dalam sosialisasi Permendag No 7 tahun 2024 di, dikutip dari YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024), kebijakan ini diambil setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 telah direvisi.
“Materi yang direvisi adalah barang kiriman pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (PMI/TKI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri,”jelasnya.
Arif menjelaskan dengan direvisinya aturan tersebut, barang kiriman TKI tidak lagi dibatasi. Namun, barang-barang yang memang dilarang dan berbahaya tetap terlarang dikirim. Kedua, juga tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman.
“Poin pentingnya tidak ada batasan jenis barang kecuali barang barang yang dilarang dan berbahaya. Barang yang dilarang itu diatur Permendag no 40 tahun 2022. Barang yang kaitannya dengan barang berbahaya. Barang terkait keselatan keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, ini tidak boleh masuk wilayah pabean Indonesia,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Arif menjelaskan, Kebijakan barang kiriman TKI kembali kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan itu impor barang kiriman PMI tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). Asalkan nilai barangnya tidak lebih dari US$ 1.500 per tahun. (Hs.Foto:Ss Youtube)