BeritaInfoJitu, Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, Ombudsman RI mendapatkan laporan dari para nasabah yang merasa dirugikan dalam perdagangan berjangka komoditi.
Dalam siaran pers yang dirilis Ombudsman pada Minggu (14/1), kerugian yang diderita nasabah mencapai 8 Miliar. Ombudsman melalui anggotanya menilai tidak ada tindakan tegas dari Bappebti.
Menanggapi pernyataan Ombudsman, Bappebti pada Senin (15/1) mengirimkan siaran pers secara tertulis. Seperti diutarakan Plt. Kepala Bappebti Kasan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan dilakukan secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.
”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” jelas Kasan.
Kasan menambahkan, terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundangundangan di bidang PBK. Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.
Lebih lanjut, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. “Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka. Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI,” tutur Kasan.
Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada 25 Oktober 2023 silam di Paris, Prancis.
Keanggotaan tersebut menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris.
Kasan juga menyebutkan, Selama 2023, Bappebti telah menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari total jumlah tersebut, 82 teleh selesai dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Bappebti seperti diutarakan Kasan, juga telah membuat penguatan regulasi dan literasi melalui pembentukan lembaga Sertifikasi Profesi PBK.
“Tujuannya untuk mengurangi jumlah aduan yang masuk dari nasabah. Sebab Lembaga Sertifikasi Profesi berfungsi untuk menyaring perusahaan pialang melalui sertifikasi kompetensi,” tutup Kasan. (Hs.Foto: Humas Kemendag)