BeritaInfoJitu,Manokwari – Berdasarkan surat perintah pelaksana tugas yang dikeluarkan Pj Gubernur Papua Barat tertanggal 12 Januari 2024, Agustinus Warbaal pada Rabu (17/1) resmi menjabat Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat.
Dengan adanya penugasan ini, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, resmi menggantikan posisi kepala dinas yang ditinggalkan Yacob Fonataba yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Papua Barat.
Namun dalam surat penugasan tersebut dijelaskan,jabatan tersebut tidak akan berlaku lagi bagi Warbaal jika Fonataba sudah selesai melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda Papua Barat.
Agustinus Warbaal siap mengemban tugas yang diberikan kepadanya. Ia juga akan menjalankan program yang sudah dibuat Fonataba.
Sementara itu dalam siaran persnya beberapa waktu lalu,PJ Gubernur Papua Barat Ali Baham menjelaskan bahwa harga bahan pokok di Papua Barat fluktuaktif dan terjangkau.
“Untuk saat ini sembilan bahan pokok di Papua Barat tidak mengalami kekurangan. Meski demikian, masyarakat tetap diinstruksikan untuk menanam bahan pokok dirumahnya. Tujuannya untuk mengantisipasi seandainya ada barang yang langka di Papua Barat,” tutupnya. (Hs.Foto: Istimewa)