BeritaInfoJitu,Jakarta-Uji coba di IKN pada Mei nanti ternyata hanya salah satu syarat yang diajukan Kominfo agar Starlink Elon Musk masuk ke Indonesia (RI).
“Salah satu regulasinya agar mereka bisa beroperasi di Indonesia, Starlink harus mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi. Sebelum mendapatkan izin tersebut mereka harus memenuhi uji layak operasi (ULO) yang dilakukan oleh Kemenkominfo,” ucap Kominfo dalam siaran persnya pada Kamis Pagi (18/10)
Syarat untuk dapat lolos ULO agar mendapatkan izin sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, menurut Kominfo adalah, Starlink adalah harus memiliki NOC, server, hub, NMS (Network Monitoring System), remote, stasiun bumi, Autonomous System (AS) Number, IP no, kerjasama dengan penyelenggara NAP. “Hingga saat ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut belum dapat dipenuhi oleh Starlink,” ucap Kominfo.
Agung Harsoyo, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 – 2021 mendukung dan mengapresiasi langkah Kominfo yang tetap menjalankan aturan yang konsisten terhadap seluruh pihak yang ingin mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk ketika Starlink mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi.
Apa yang dilakukan oleh Kominfo tersebut menurut Agung bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan pengajuan izin penyelenggara jasa telekomunikasi sudah terpenuhi. Lanjut Agung, semua persyaratan yang diminta sebelum dilakukan ULO bukan sesuatu yang dibuat-buat oleh Kominfo.
Seluruh persyaratan yang diminta sebelum dilakukan ULO semata-mata untuk melindungi masyarakat, melindungi kepentingan nasional Indonesia dan untuk melindungi industri telekomunikasi.
Justru jika salah satu persyaratan sebelum ULO itu tidak terpenuhi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberikan ke Starlink, maka Kominfo abai dan mengorbankan kepentingan masyarakat, kepentingan industri serta kepentingan negara di masa mendatang.
Sebab tanpa adanya NOC, server, hub, NMS, remote, stasiun bumi, Autonomous System (AS) Number, IP No. di Indonesia serta tanpa adanya kerjasama dengan penyelenggara NAP, mustahil penegak hukum Indonesia akan dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menggunakan layanan Starlink.
“Dengan adanya NOC dan NMS di Indonesia (bukan hanya sebagai dummy), akan mendukung lawful intercept. Sehingga datanya tidak langsung ke NOC Starlink di Amerika. Selain itu tanpa adanya pemenuhan persyaratan sebelum ULO tadi membuat perlindungan terhadap konsumen di Indonesia dapat tercapai,” tutup Agung. (Hs.Foto: Starlink)