BeritaInfoJitu,Jakarta-Bertempat di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2025) Presiden Prabowo melantik secara serentak 961 Kepala Daerah.
Prabowo kemudian memimpin pengambilan sumpah jabatan para kepala daerah. Berikut bunyi sumpah jabatan yang diucapkan para kepala daerah:
“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian bunyi sumpah yang dibacakan Prabowo.
Sekedar informasi, untuk kepala daerah tingkat provinsi, mereka dilantik berdasarkan Keppres 15 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030 dan Keppres 24 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Sementara untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 Tentang pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota hasil Pilkada serentak 2024 masa jabatan 2025-2030.
Setelah itu acara dilanjutkan penandatangan berita acara pelantikan. “Ada enam perwakilan kepala daerah yang maju untuk menandatangani berita acara pelantikan sebagai simbolis,” jelas Prabowo.
Adapun enam kepala daerah yang dimaksud.
1. Mewakili sumpah Agama Islam: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal
2. Mewakili sumpah Agama Katolik: Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda
3. Mewakili sumpah Agama Buddha: Wali Kota Singkawang, Tjhau Chui Mie
4. Mewakili sumpah Agama Hindu: Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata
5. Mewakili sumpah Agama Konghucu: Wali Kota Manado, Andrei Angouw
6. Mewakili sumpah Agama Kristen Protestan: Bupati Merauke, Yoseph P Gebze. (Hs.Foto:BPMI Setpres)