BeritaInfoJitu, Yogyakarta – Dugaan kasus penawaran pinjaman fiktif dengan nilai mencapai Rp1 miliar mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang warga bernama Joko Kusdianto dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah diduga menawarkan fasilitas pinjaman yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
Pada tanggal 29 Mei 2026, Edward sebagai korban mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Slamet Anjasmori, yang menurutnya diarahkan oleh Joko Kusdianto sebagai rekening penerima dana administrasi.
Menurut keterangan pelapor, pencairan pinjaman dijanjikan akan dilakukan pada 6 Juni 2026. Namun hingga laporan dibuat pada 5 Juli 2026, dana pinjaman tersebut disebut tidak pernah diterima. Pelapor juga menyatakan telah meminta pengembalian dana administrasi yang dibayarkan.
Atas peristiwa tersebut, Edward melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat
Laporan tersebut diajukan oleh Edward yang mengaku mengalami kerugian materil setelah mempercayai janji terlapor mengenai pencairan dana pinjaman dalam jumlah besar. Dalam prosesnya, korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang yang diklaim sebagai biaya administrasi sebesar lima puluh juta rupiah secara bertahap, pengurusan dokumen, maupun persyaratan lainnya. Edward melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Namun, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dana disetorkan, pinjaman yang dijanjikan tidak kunjung cair. Upaya korban untuk meminta kejelasan maupun pengembalian dana disebut tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY.
“Saya berharap penyidik dapat mengusut perkara ini secara profesional, mengumpulkan seluruh alat bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi saya. Saya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang menjanjikan proses cepat namun meminta sejumlah biaya di awal,” ujar Edward selaku pelapor.
Menurut pelapor, nilai transaksi yang berkaitan dengan dugaan pinjaman tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Dugaan ini menjadi perhatian mengingat modus penawaran pinjaman dengan iming-iming pencairan cepat masih kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Demikian pula, pihak Polda DIY belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ck, Foto.Dok.Pribadi)
















