BeritaInfoJitu, Yogyakarta – Dugaan penawaran pinjaman senilai Rp1 miliar yang berujung laporan polisi mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang warga berinisial JK dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait fasilitas pinjaman yang disebut tidak pernah terealisasi.
Laporan tersebut diajukan oleh Edward pada 6 Juli 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/409/VII/2026/SPKT/Polda D.I. Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada akhir Mei 2026 ketika JK diduga menawarkan fasilitas pinjaman sebesar Rp1 miliar. Untuk proses pencairan, pelapor mengaku diminta membayar biaya administrasi di muka sebesar Rp50 juta.
Edward menyebut pada 29 Mei 2026 dirinya mentransfer dana Rp50 juta ke rekening atas nama S.A. sesuai arahan dari pihak yang menawarkan pinjaman tersebut. Dana itu disebut sebagai biaya administrasi pencairan.
Menurut pengakuan pelapor, pencairan pinjaman dijanjikan dilakukan pada 6 Juni 2026. Namun hingga awal Juli 2026, dana pinjaman yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima.
Pelapor mengaku telah meminta pengembalian dana administrasi yang telah disetorkan. Berdasarkan isi laporan kepolisian, dari total Rp50 juta yang telah dibayarkan, pelapor mengaku baru menerima pengembalian sebesar Rp20 juta yang dilakukan melalui beberapa kali transfer dan satu kali pembayaran tunai.
Merasa mengalami kerugian, Edward kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda DIY. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saya berharap penyidik dapat mengusut perkara ini secara profesional, mengumpulkan seluruh alat bukti, serta memberikan kepastian hukum. Saya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang menjanjikan proses cepat namun meminta sejumlah biaya di awal,” ujar Edward.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pinjaman dengan iming-iming pencairan cepat yang disertai permintaan pembayaran biaya administrasi di muka. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat disarankan memastikan legalitas pihak yang menawarkan pinjaman serta memahami seluruh persyaratan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor berinisial JK belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polda DIY juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.(ck, Foto.Dok.Pribadi)
















