BeritaInfoJitu,Jakarta-Hingga Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menertibkan 150 oknum yang menjual kembali layanan RT/RW Net secara ilegal atau tanpa izin.
Lantas apa sih yang dimaksud RT/RW Net? Dilansir dari laman resmi Kominfo beberapa waktu lalu, RT/RW Net merupakan jaringan yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
“Tujuannya, agar masyarakat bisa menikmati koneksi jaringan internet dengan mudah dan murah, namun tetap stabil,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto.
“Berbeda dengan layanan seluler yang terkadang naik dan turun imbas dari kepadatan pemakaian di suatu titik hingga cuaca, layanan internet tetap didedikasikan untuk beberapa perangkat saja secara terbatas,” tambahnya.
Mengenai daya jangkaunya, Wayan Toni menjelaskan bisa mencapai 6 kilometer.
Mengenai pemasangannya, Wayan Toni menjelaskan, “Untuk membangun jaringan RT/RW Net, diperlukan beberapa perangkat untuk memperluas cakupan jaringan internet. Perangkat yang dimaksud antara lain modem atau router, access point, antena, box access point, dan power over ethernet (POE). Perangkat lainnya untuk RT/RW Net adalah kabel UTP (unshielded twisted pair) dan STP (shielded twisted pair), kabel pigtail atau kabel jumper, dan penangkal petir.”
Mengingat banyak manfaat yang didapat, Kominfo mengatur penjualan kembali layanan internet melalui Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
“Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id,” jelasnya.
Kemudian, dalam peraturan tersebut juga menyebut bahwa kegiatan penjualan kembali dilakukan dengan cara menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co branding).
Selain itu, harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam hal pencatatan, harus dilakukan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Kemudian, penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi dan melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi,” jelas Wayan Toni.
Reseller internet yang resmi juga harus menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itulah alasan yang mendasari kami berburu RT/RW Net Ilegal,” tutupnya. (Hs.Foto:Kominfo)