BeritaInfoJitu, Jakarta – Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sah secara hukum.
Keputusan ini mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Heru Supriyatno, yang menilai kepastian hukum ini berdampak besar terhadap investasi dan stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.
“Keputusan ini memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat,” ujar Heru kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
PIK 2 dan Perannya dalam Perekonomian Daerah
Sebagai salah satu kawasan pengembangan strategis, PIK 2 telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Kabupaten Tangerang. Menurut Heru, keberadaan proyek ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar.
“PIK 2 menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar, dengan kontribusi mendekati Rp 50 triliun. Ini membuktikan bahwa proyek ini memiliki dampak positif yang luas, baik bagi daerah maupun pemerintah pusat,” jelasnya.
Sejak mulai dibangun pada 2021, PIK 2 telah menyerap lebih dari 205.000 tenaga kerja dari berbagai sektor, termasuk konstruksi, administrasi, dan layanan pendukung lainnya.
“Ketika beberapa kawasan industri mengalami perlambatan dan terjadi gelombang PHK, PIK 2 justru hadir sebagai solusi dengan membuka banyak peluang kerja baru,” tambahnya.
Menyongsong Masa Depan PIK 2
Heru menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan selalu menghadapi tantangan dan perdebatan, namun manfaat jangka panjangnya perlu diperhitungkan secara objektif.
“Yang terpenting adalah bagaimana proyek ini bisa terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam bentuk lapangan kerja, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (RR, foto : dok.pribadi)