BeritaInfoJitu, Jakarta– Masyarakat Penyelamat Aset Negara (MAPAN) meminta pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meninjau ulang bahkan mencabut konsesi pengelolaan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik pengusaha Yusuf Hamka.
Permintaan ini muncul setelah MAPAN menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan praktik suap dalam perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota tersebut.
“Perpanjangan konsesi tol dalam kota Jakarta oleh PT CMNP tidak melalui proses tender yang seharusnya, sehingga berpotensi melanggar hukum dan terindikasi adanya praktik korupsi,” ujar Koordinator MAPAN, Danang Parikesit, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Perpanjangan Konsesi Diduga Tak Transparan
Menurut Danang, proses perpanjangan masa pengelolaan tol dalam kota oleh CMNP dinilai tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ia menyebut, proyek infrastruktur yang menggunakan aset negara semestinya dibuka melalui mekanisme tender agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.
“Kami mendesak Menteri PUPR untuk melakukan audit dan mengevaluasi seluruh dokumen perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit. Jika ditemukan pelanggaran, maka izin pengoperasian harus segera dicabut,” tegas Danang.
MAPAN juga menyoroti langkah hukum PT CMNP terhadap MNC Group yang dinilai sebagai upaya pengalihan isu dari dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi.
“Gugatan terhadap MNC Group yang digembar-gemborkan pengacara CMNP, Lucas, hanya cara mengalihkan perhatian publik dari perpanjangan konsesi yang melanggar undang-undang,” tambahnya.
Sengketa Lama Ditarik ke Permukaan
Danang menjelaskan, gugatan CMNP terhadap MNC Group berkaitan dengan transaksi lama yang terjadi 26 tahun lalu antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk (Unibank). Transaksi tersebut menggunakan instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai total USD 28 juta, dengan dua tanggal jatuh tempo pada Mei 2002.
Dalam transaksi itu, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) hanya bertindak sebagai broker atau perantara sesuai bidang usahanya. Setelah transaksi dilakukan, tidak ada lagi hubungan antara MNC Group dan CMNP.
“Fakta hukum menunjukkan MNC hanya perantara. Setelah transaksi, semua korespondensi dan administrasi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank,” jelas Danang.
Ia menambahkan, persoalan NCD tersebut sudah pernah dibawa ke ranah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Dalam perkara itu, CMNP menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI, dan Gubernur Bank Indonesia, dan hasil putusannya menyatakan NCD sah secara hukum.
“Artinya, sengketa itu sudah selesai dua dekade lalu. Jadi tidak relevan digunakan untuk menutupi isu perpanjangan konsesi yang melanggar aturan,” tegasnya.
Minta Pemerintah Tegakkan Prinsip Tata Kelola
MAPAN mendesak Kementerian PUPR dan lembaga terkait untuk menegakkan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan infrastruktur publik. Menurut Danang, evaluasi terhadap kontrak CMNP penting untuk memastikan aset negara tidak dikelola dengan cara yang melanggar ketentuan hukum dan merugikan publik.
“Kami tidak menolak investasi atau kerja sama dengan pihak swasta, tapi harus sesuai aturan dan prinsip transparansi. Jika konsesi diperpanjang tanpa tender, itu pelanggaran serius,” tutupnya. (RR, foto. Dok. Pribadi)


















