BeritaInfoJitu, Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minerba dalam keterangannya terkait perkembangan industri pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri.
Menurutnya, hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah komoditas tambang, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. “Melalui hilirisasi, kita tidak lagi mengekspor bahan mentah, melainkan produk bernilai tambah tinggi yang memiliki daya saing global. Ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi strategis Indonesia di pasar internasional,” ujar Tri.
Dirjen Minerba menjelaskan, pembangunan fasilitas smelter dan industri turunan mineral seperti nikel, bauksit, dan tembaga telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat rantai pasok industri dalam negeri, termasuk mendukung ekosistem kendaraan listrik dan energi baru terbarukan.
Pada komoditas nikel, Indonesia menguasai sekitar 45 persen cadangan dunia. Meski harga nikel sempat tertekan akibat kelebihan pasokan global pada 2025, kebijakan pengendalian produksi yang diumumkan Menteri ESDM pada 23 Desember 2025 terbukti mampu mendorong kenaikan harga dari kisaran USD 14.800 per ton menjadi sekitar USD 17.400 per ton.
Pada komoditas timah, Indonesia merupakan produsen terbesar kedua dunia setelah Tiongkok dengan produksi sekitar 50–70 ribu ton per tahun. Penertiban tata niaga dan pemberantasan penyelundupan telah memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan harga.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki potensi sumber daya mineral yang sangat besar dan menjadi salah satu produsen utama komoditas strategis dunia. Dengan pengelolaan yang tepat melalui hilirisasi, Indonesia dapat bertransformasi dari eksportir bahan mentah menjadi pemain utama dalam industri manufaktur berbasis mineral.
“Ke depan, kami terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan serta memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik, termasuk aspek keberlanjutan dan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk batubara, produksi Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 817 juta ton. Kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sekitar 240 juta ton dan 500 juta ton lebih untuk ekspor.
Saat ini perdagangan batubara dunia sekitar 1,5 juta ton dan Indonesia menyumbang lebih dari 33persen perdagangan batubara global.
Seharusnya pemerintah bisa mengendalikan produksi guna menghindari kelebihan pasokan yang dapat menekan harga. Tri juga menyoroti komoditas emas dan tembaga. Produksi emas Indonesia sekitar 100 ton per tahun, sementara kontribusi produksi tembaga Indonesia hanya sekitar empat persen dari total dunia.
Meski demikian gangguan produksi PT Freeport Indonesia pada akhir 2025 terbukti berdampak signifikan terhadap harga global. Fakta ini menunjukkan kuatnya pengaruh Indonesia di pasar internasional.
Lebih lanjut, Tri menekankan bahwa hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
“Harga bahan mentah bisa berfluktuasi, tetapi harga produk turunannya relatif lebih stabil. Inilah pentingnya hilirisasi, agar nilai ekonomi yang dihasilkan lebih besar dinikmati di dalam negeri,” ujarnya.
Dari sisi penerimaan negara, sektor minerba memberikan kontribusi signifikan. Realisasi royalti mencapai sekitar Rp135 triliun di luar pajak, dengan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun berjalan sekitar Rp134 triliun. Dengan pengendalian produksi dan perbaikan harga komoditas, pemerintah menargetkan peningkatan PNBP sekitar Rp10 triliun.
“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang agar manfaat yang diterima negara dan masyarakat harus lebih besar dibandingkan keuntungan yang diterima perusahaan. Ini bagian dari penataan tata kelola sektor minerba,” tegasnya.
Pokok-Pokok Pernyataan Dirjen Minerba diantaranya :
1. Hilirisasi: Amanat UU dan Perjalanan Implementasi
• Kebijakan hilirisasi dimulai sejak terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, yang mewajibkan seluruh perusahaan melakukan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
• Pada fase awal, implementasi hilirisasi belum berkembang optimal.
• Momentum percepatan terjadi saat diterapkannya larangan ekspor bijih nikel, yang mendorong perusahaan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
• Hilirisasi menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi komoditas dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
2. Peran Strategis Indonesia dalam Komoditas Global Timah
• Indonesia merupakan produsen timah terbesar kedua dunia setelah Tiongkok, dengan produksi sekitar 50–70 ribu ton per tahun.
• Pada 2009 harga timah sempat berada di kisaran USD 6.500/ton.
• Setelah penertiban tata niaga dan pemberantasan penyelundupan, harga meningkat signifikan:
-Tahun 2025: sekitar USD 33.000/ton
-Saat ini: sekitar USD 56.000/ton
• Hal ini menunjukkan peran signifikan Indonesia dalam memengaruhi pasar global.
Nikel
• Harga nikel sangat fluktuatif.
• Tahun 2025 terjadi kelebihan pasokan global (oversupply) sekitar 250–350 ribu ton, menyebabkan harga turun ke kisaran USD 14.000–15.000/ton.
• Sebagian besar pasokan diserap dan ditimbun oleh Tiongkok.
• Pada 23 Desember 2025, Menteri ESDM mengumumkan pemangkasan produksi, dan harga langsung merespons naik dari sekitar USD 14.800 menjadi ± USD 17.400/ton.
• Indonesia menguasai sekitar 45% cadangan nikel dunia, menjadikan posisi Indonesia sangat strategis.
Emas
• Sekitar 70–80% emas dunia digunakan sebagai cadangan devisa negara.
• Harga emas sangat dipengaruhi kondisi ekonomi global dan pergerakan dolar AS.
• Tahun 2025 harga emas sekitar USD 2.500/troy ounce, kini telah menyentuh USD 5.050/troy ounce.
• Produksi emas Indonesia sekitar 100 ton per tahun.
Tembaga
• Pangsa produksi tembaga Indonesia sekitar 4% dari total dunia.
• Gangguan produksi di Indonesia (misalnya di Freeport) terbukti berdampak signifikan terhadap harga global.
Batubara
• Produksi batubara dunia sekitar 8,9 miliar ton, dengan Tiongkok memproduksi 4,9 miliar ton dan India sekitar 1 miliar ton.
• Produksi Indonesia tahun 2025 sekitar 817 juta ton.
• Kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sekitar 240 juta ton, sisanya untuk ekspor ±500 juta ton.
• Indonesia memasok lebih dari 30% perdagangan batubara global.
• Pemerintah berupaya mengendalikan produksi agar tidak terjadi oversupply (saat ini terjadi kelebihan pasokan sekitar 350 juta ton global).
3. Hilirisasi untuk Peningkatan Nilai Tambah
• Harga bahan mentah sering berfluktuasi, namun harga produk turunan relatif stabil.
– Harga karet bisa turun, tetapi harga ban tidak turun signifikan.
– Harga aluminium fluktuatif, namun harga velg relatif stabil.
• Prinsip hilirisasi adalah menaikkan nilai tambah dalam negeri, bukan hanya menjual bahan mentah.
4. Tata Kelola dan Penerimaan Negara
• Terdapat 447 perizinan yang terdiri dari PKP2B, Kontrak Karya, IUPK, IPR, dan SIPB.
Kontrak Karya dan PKP2B mengikuti rezim UU 1967 (kedudukan pemerintah dan perusahaan setara), sedangkan dalam skema IUP pemerintah memiliki posisi lebih kuat.
• Penerimaan negara dari royalti mencapai Rp135 triliun (di luar pajak).
• Target PNBP tahun berjalan sekitar Rp134 triliun.
• Dengan pengendalian produksi nikel dan batubara, diharapkan PNBP meningkat sekitar Rp10 triliun dari kenaikan harga komoditas.
• Pemerintah akan terus melakukan evaluasi perusahaan tambang agar manfaat bagi negara dan masyarakat lebih besar dibandingkan keuntungan perusahaan.
5. Transisi Energi dan Pemerataan Listrik
• Pemerintah merencanakan pembangunan pembangkit 3,5 GW, dengan komposisi:
– 61% Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
– 24% fosil
• Dalam 5 tahun pertama: tambahan 27,9 GW (45% batubara, 54% EBT).
• Lima tahun berikutnya: komposisi EBT ditargetkan 73% dan fosil 15%.
• Tahap awal masih didominasi fosil karena kebutuhan sistem kelistrikan Jawa.
• Rasio elektrifikasi belum 100% di seluruh wilayah; masih terdapat puluhan lokasi yang belum terlistriki penuh.
• Setelah 80 tahun kemerdekaan, pemerataan listrik menjadi prioritas keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah juga berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian regulasi guna menarik lebih banyak investasi di sektor hilir. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta pelaku usaha dinilai menjadi kunci keberhasilan program hilirisasi nasional.
Dengan langkah tersebut, Dirjen Minerba optimistis Indonesia mampu memperkuat daya tawar di pasar global serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan ekonomi nasional berbasis sumber daya alam yang dikelola secara berkelanjutan. (ck, Foto: Humas Minerba)


















