BeritaInfoJitu, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan hak masyarakat terkait kasus pembatalan sertipikat tanah transmigrasi di Kalimantan Selatan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (10/2).
Dalam keterangannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan serta melakukan penelusuran mendalam atas kasus pembatalan sejumlah sertipikat tanah milik warga transmigrasi yang telah diterbitkan secara sah sebelumnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika sertipikat tersebut diterbitkan sesuai prosedur dan warga memiliki hak yang sah, maka negara wajib melindungi dan mengembalikan hak masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten kota Baru, Kalimantan Selatan. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Menteri Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.
Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.
Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

Menteri Nusron menekankan bahwa program transmigrasi merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum atas tanah yang diberikan kepada para transmigran harus dijaga.
“Transmigran datang dengan harapan membangun kehidupan baru. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan ketidakpastian,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Ia memastikan bahwa proses penyelesaian akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan komprehensif dan tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan warga transmigrasi yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan harapan agar pemerintah segera merealisasikan janji pengembalian hak tersebut, mengingat tanah tersebut menjadi sumber penghidupan utama mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya selesai” ujar Tri Winarno.
Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi prioritas kementeriannya.
“Kami pastikan, hak masyarakat yang benar akan kami kembalikan. Prinsipnya sederhana: yang berhak harus dilindungi,” pungkasnya.
(ck, foto: Kementerian ATR/BPN)














