BeritaInfoJitu,Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat untuk memberantas judi online. Gerakan yang dilakukan tersebut adalah membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam siaran persnya di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan, satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.
“Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” jelasnya.
Menteri Budi Arie menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.
Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
“Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tutupnya. (Hs.Foto: Humas Kominfo)


















